BANYUMAS - Pembimbing Kemasyarakatan(PK) Muda Bapas Purwokerto, Sunarti, S.H., memberikan bimbingan kepribadian kepada Klien Pembebasan Bersyarat berinisial IW di ruang konsultasi Bapas Purwokerto, Jum'at (21/10/2022).
Klien ini ketahui melakukan tindak pidana Penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP. Kasus tersebut dilakukan ketika Klien masih bekerja sebagai bendahara di Perusahaan yang bergerak dibidang penjualan kendaraan, penjualan sparepart, suku cadang dan servis kendaraan. Saat itu Klien bertanggung jawab menerima uang setoran tunai, Bilyet Giro, Cek kas kecil dan memegang kunci brankas.
Klien sudah lima tahun bekerja dan Klien telah melakukan penggelapan uang perusahaan. Klien divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan di Rutan Banyumas.
Selama Klien menjalani pembebasan Bersyarat klien aktif menjalani bimbingan serta mentaati peraturan yang berlaku. Berkat bimbingan dan pembinaan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto sekarang Klien sudah bekerja kembali sebagai tenaga administrasi distributor beras di daerah Karanglewas.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Sebagai petugas Pembimbing Kemasyarakatan Sunarti berpesan, berharap klien agar amanah dalam menjalankan pekerjaan nya istikomah dalam beribadah dan menjadi pribadi yang baik dan jujur.
"Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto berkomitmen, bekerja untuk masyarakat dengan sepenuh hati dan membimbing klien pemasyarakatan agar dapat terpenuhi kehidupan dan penghidupannya di masyarakat, " ungkapnya.
(N.Son/SNRTI/5/AR/Mwt).